Home > Artikel > A Moral Solution to the Moral Hazard Problem

A Moral Solution to the Moral Hazard Problem

October 22nd, 2008 humas Leave a comment Go to comments

Douglas E. Stevens, Florida State University, and Alex Thevaranjan, Syracuse University – School of Management

In agency theory, offering a flat salary contract under unobservable effort creates a moral hazard problem because the agent is motivated to shirk and provide less than a previously agreed-upon level of effort.

We examine a moral solution to this moral hazard problem. In particular, we present a principal-agent model where the agent possesses some level of moral sensitivity that causes him disutility if he provides less than the agreed-upon level of effort.

We examine the interplay between moral sensitivity and firm productivity in determining the optimal salary contract, and contrast our moral solution with the traditional incentive solution that becomes necessary when moral sensitivity is assumed to be zero.

This allows us to highlight the benefits of the agent’s moral sensitivity to both the principal and the agent, and thereby, point out the potential cost of ignoring this moral sensitivity. We conclude that adding moral sensitivity increases the descriptive, prescriptive, and pedagogical usefulness of the principal-agent model.

Download dari sumbernya di: SSRN Online.

  1. abdiel amazihono
    March 2nd, 2009 at 08:19 | #1

    iy pak, sya setuju dengan pendapat bapak, tapi bukan hanya pembinaan atasan bawahan, atasan juga harus punya budaya malu, sehingga bawahan dapat meniru budaya yg bgus tersebut.
    mungkin itulah salah satu yg menjadi kekurangan bangsa kita saat ini (kurangnya budaya malu), akan tetapi saya melihat akhir2 ini, budaya malu tersenut sudah mulai dilakukan.

  2. March 1st, 2009 at 19:20 | #2

    Wah saya belum download artikelnya dari SSRN Online. Kelihatannya memang artikel ini sangat layak baca.

    Judul dan ringkasan artikelnya sangat inspiratif. Ternyata, Moral Hazard Problem bukanlah masalah yang tidak bisa dipecahkan. Bisa dipecahkan !

    Utak-atik (manajemen) pada aspek moral dapat menjadi salah satu solusi pada Moral Hazard Problem.

    Sisi moral dari si agent harus ditingkatkan sedemikian rupa sehingga “total utility”-nya menjadi turun jika dia tidak berkinerja setingkat level yang telah ditentukan baginya.

    Mungkin frasa atau jargon populer yang senafas dengan cara (solusi) seperti ini adalah: pembudayaan rasa malu atau pembinaan-pembinaan atasan bawahan.

    Begitukah?

    Artikel terbaru dari rusmanik : Gorontalo Public Expenditure Analysis 2008

  3. abdiel amazihono
    February 28th, 2009 at 19:00 | #3

    mengenai moral hazard ini, saya sangat setuju ttg pendapat alfin khususnya poin 1(klo bisa kita bisa meniru seperti di Cina).
    Dalam memahami masalah moral hazard ini kita harus lihat latar belakang terjadinya hal tsb yakni masalah principal agent. Jadi sebaiknya yg perlu diperbaiki lebih dulu adalah hubungan principal agent itu sendiri, misalkan dengan membuat peraturan yang betul2 mengatur ttg hub.principal agent, lebih digiatkan lagi sektor informal utk mengawasi hub. principal agent.
    Masalah moral hazard ini juga bukan hanya terjadi di Indonesia, namun salah satu yg menyebabkan krisis global sekarang ini termasuk masalah moral hazard, oleh karena itu kita semua harus bisa menahan diri untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau kepercayaan yg kita miliki dan atau yg diberikan pihak/orang lain kepada kita.
    Dengan belajar NIE, akan menjadi bekal kita kedepan dalam menghadapi tugas2 yg berat di depan mata setelah lulus dari MEP ini, dan saya tetap ingat seperti pesan b’napi:kejahatan bukan hanya berasal dari niat pelakunya, tetapi karena ada kesempatan.
    Thanks

  4. Mad Alfin A. Mohamad
    February 28th, 2009 at 15:02 | #4

    mau kasih sedikit komentar nih……
    masalah moral hazard di Indonesia sangat erat dengan perilaku para petinggi/pejabat di negeri ini. dalam hubungannya dengan masyarakat mungkin pemerintah kita dalam hal ini menggunakan berbagai prinsip dalam melayani masyarakat. menrurut pendapat saya nih.. sebaiknya pemerintah kita tidak perlu terlalu banyak prinsip dalam melayani masyarakat, karena semakin banyak prinsip yang dijalani maka semakin menyimpang moral dan wewenang pemerintah kita. kalo mungkin ada aturan yang bisa dimasukkan dalam UUD kita, maka aturan itu adalah aturan tentang etika yang mengatur masalah etika dan penyalahgunaan wewenang. menrut pendapat saya pemerintah kita harus membatasi wewenang, katakanlah jika dia tidak mampu melaksanakan steward principle (pelayanan publik) maka harus ada charity principle (prinsip beramal) seperti yang dilakukan oleh iran lewat jokinya Ahmad dinedjat. banyak penelitian yang mengatakan bahwa moral hazard pemrntah kita karena masalah reward yang tak setimpal. namun pada dasarnya reward tak membuat berhentinya penyalahgunaan wewenang, karena kita kembalikan lagi kepada sifat manusia yang tidak pernah puas dengan apa yang didapatkannya. saya berpendapat bahwa yang harus diperbaiki dalam hal ini adalah :
    1. masalah hukuman yang harus tegas dalam menangani permasalahan Moral Hazard pemerintah kita,. seperti di cina mungkin….
    2. masalah sistem otorisasi, saat ini negara kita memiliki sistem otorisasi dan wewenang yang menurut saya kacau. misalnya masalah KPK yang tak jelas kedudukannya. menurut saya kalo KPK itu kedudukannya adalah independen maka pemilihan anggota KPK harus sama seperti pemilihan DPR/MPR RI, langsung dari rakyat. KPK harus diberikan tempat yang terpisah dari struktur sistem pemerintahan kita, biar tidak perlu lagi melapor kepada DPR/MPR ato President. masalah pertanggungjawabannya itu bukan kepada lembaga lain namun kepada rakyat. namun masalah yang ada adalah bahwa masyarakat kita belum siap dalam menjalani sistem ini karena faktor kesejahteraan dan rendahnya tingkat pendidikan. siapa tau aja masyarakat Indonesia 200X nantinya menjadi masyarakat yang pinter-pinter biar peka terhadap masalah ini…. demikian mungkin yang ada dalam pikiran saya pak..masalah Moral Hazard di Indonesia…
    “trims”

    MEP-angk.37

  1. No trackbacks yet.