Menemukan Model Pengendalian Merger Di Indonesia
Penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilalihan badan usaha lain adalah salah satu pilihan strategis bagi pelaku usaha untuk peningkatan dan atau mempertahankan volume penjualan serta memperoleh keuntungan yang besar dan memadai.
Tanpa pengendalian, tindakan merger tersebut dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999 melarang tindakan merger yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagaimanakah Model Pengendalian Merger di Indonesia?
Baca Menemukan Model Pengendalian Merger di Indonesia dan download UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Recent Comments