Memerangi Korupsi di Indonesia yang Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi Pemerintah Daerah
Pembelajaran apa yang kita dapatkan dari fakta maraknya pengungkapan kasus dugaan korupsi di tingkat lokal:
- Faktor apa yang mendorong pengungkapan korupsi di tingkat lokal?
- Siapa yang berperan penting dalam melakukan pengungkapan korupsi dan apa saja upaya yang sudah mereka lakukan?
- Faktor apa yang mendukung aktor tersebut dalam mendorong upaya penyelesaian kasus korupsi?
Berbagai pertanyaan tersebut menjadi research questions dalam penelitian Local Government Corruption Study yang dilakukan oleh tim Justice for the Poor Program, Social Development Unit, Bank Dunia di Indonesia.
Dalam penelitiannya, pertanyaan-pertanyaan di atas dirumuskan dalam 3 tujuan penelitian yaitu: i) untuk mendokumentasikan dinamika para pelaku di tingkat lokal dalam mendorong penyelesaian kasus dugaan korupsi; ii) untuk mengidentifikasi modus operandi korupsi serta aksi dan strategi aktor pendorong penyelesaian kasus korupsi dan iii) untuk mengidentifikasi peluang keberhasilan dan kegagalan penanganan kasus korupsi di tingkat lokal.
Download dan baca laporannya: Memerangi Korupsi di Indonesia yang Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi Pemerintah Daerah
dari modek diatas yg paling perku diperhatikan adalah faktor A itu, sebab slama ini faktor tbs cenderung bs dikompromi dgn berbagai pihak spt Kejaksaan, BPK, dll. Apabila pihak2 yg bertugas dalam penegakakan faktor A td,pasti korupsi bs dikurangi di daerah. Atau perlu usul, barangsiapa yg menjadi Kepala Daerah harus punya modal dana yg sgt besar? supaya kelak jika mnjadi KDH tidak korupsi, mungkinkah itu terjadi………………?
Saran lain untuk menghindari korupsi di daerah, sebaiknya bantuan2 untuk instansi vertikal dihilangkan saja, krn hal tsb membuat manja para unsur muspida, bahkan biasanya dri pihak yudikatif yg sangan meminta ini itu kepada Pemda
Sangat setuju dengan pendapat faktor political will para elite politik yang ada di daerah (Unsur Muspida di daerah) merupakan faktor kunci sukses untuk pemberantasan korupsi di daerah.
Paling tidak will dari mereka akan menjadi inspirator bagi birokrasi untuk semakin berprestasi dan mengurangi tindakan2 koruptif.
Pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme transmisi-nya atau melalui apa political will itu bekerja mengurangi tindakan koruptif?
Barangkali bisa kita jelaskan dengan menggunakan model korupsi (?) dari MacLean-Abaroa (dalam Klitgard, Abaroa dan Parris, 2000) yang umumnya ditulis sbb:
C = M + D – A
Dengan model ini, korupsi akan cenderung ada dan meluas bila:
1. ada Monopoli (urusan pemerintahan),
2. ada Diskresi (keleluasaan = fleksibilitas yg berlebihan pada pelaksanaan urusan pemerintahan), dan
3. tidak ada akuntabilitas.
Bisa juga berarti bahwa keberadaan akuntabilitas merupakan kunci dari pengendalian atau pengurangan tindakan koruptif di daerah.
Lalu bagaimana hubungan will dari leader dalam model di atas untuk mengurangi tindakan koruptif?
Bilapun arahan perUUan belum ada, tetapi faktor political will dapat mendorong birokrasi di daerah untuk mengurangi M dan D serta meningkatkan kualitas A.
Dengan faktor political will, Pemda dapat mengusulkan:
1. Kegiatan BLUD-isasi atau “swastanisasi” urusan pemerintahan pada Desa dan Pokmas sehingga tidak menjadi Monopoli suatu SKPD saja.
2. Kegiatan penyusunan SPM dan SOP Pelayanan untuk mengurangi Diskresi pada penyelenggaran layanan pemerintahan.
3. Kegiatan penyusunan Perda tentang Akuntabilitas Kinerja untuk meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemda.
Apakah hanya 3 (tiga) kegiatan itu saja yang dapat diusulkan? Tidak. Sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuda, Leader dapat mengusulkan banyak kegiatan2 lain untuk menurunkan M dan D serta meningkatkan A.
Begitukah?
___
ini diskusi di ICNIE.ORG
Menurut saya dalam konteks pemberantasan korupsi di daerah, maka faktor kunci sukses tidaknya adalah tergantung political will para elite politik yang ada di daerah (Unsur Muspida di daerah) karena sudah menjadi rahasia umum bahwa dari sanalah sesungguhnya sumber kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan korupsi. adapun para pelaksana di lapangan tentunya hanya sekedar sebagai pelaksana kebijakan saja dan bukan pembuat kebijakan. untuk itu saya kira kita patut untuk memberikan apresiasi kepada KPK yang telah berani untuk menyeret para elite politik tersebut ke meja hukum.
Secara Prbadi saya sangat mendukung gasasan/ ide saudara Indra Gunawan, karena dari sisi pendekatan Ekonomi Kelembagaan baru hal itu sangat sesuai sekali.