Home > Artikel > Perizinan Usaha Kecil di Indonesia

Perizinan Usaha Kecil di Indonesia

Layanan birokrasi yang cepat, murah dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat, sudah lama menjadi tuntutan masyarakat termasuk dunia usaha. Salah satu layanan tersebut adalah Perizinan Usaha.

Perizinan usaha, telah ditunjukkan dalam berbagai kajian, memberikan pengaruh cukup besar terhadap sebuah kegiatan usaha. Perizinan usaha diterapkan dan karenanya berpengaruh pada hampir semua tahapan kegiatan usaha, sejak sebuah usaha baru akan dimulai, tahapan produksi, pemasaran dan pada tahap-tahap dimana sebuah usaha mengalami peningkatan dalam skala ekonominya.

Mari mempelajari permasalahan Perizinan Usaha Kecil di Indonesia. Laporan pada link tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Frida Rustiani atas kerjasama PARTNERSHIP FOR ECONOMIC GROWTH (PEG) dengan MINISTRY OF INDUSTRY AND TRADE tahun 2001.

Categories: Artikel Tags: ,
  1. August 8th, 2009 at 20:00 | #1

    Perizinan untuk usaha dinegara kita tercinta ini memang penuh liku-liku Birokrasi, dan pemerintah telah berusaha untuk mempermudah dan mempersingkat jalur perizinan ini, namun kadang kala ada kepentingan yang harus dipenuhi, hal ini kiranya menjadikan kebijakan ini susah untuk berhasil.
    jadi menurut saya tidak jadi soal siapa yang mengelola perizinan usaha tersebut dibuat, tapi bagaimana kebijakan baik itu Pemerintah pusat maupun daerah dibuat asalkan :
    1. Tepat Guna dan Tepat Sasaran.
    2. Bermanfaat bagi kesejahteraan
    3. Memiliki nilai Ekonomis dan bermanfaat Maksimal (Bukan untuk Kantong Pembuat/ Penerima Ijin)
    4. Aturan dan sangsinya jelas dan tegas.(penerima ijin maupun pemberi Ijin)
    5. Pengawasan dan pembinaan yang baik bagi penerima ijin (jagan dilepas saja)

  2. robby novaldi
    April 11th, 2009 at 23:47 | #2

    menurut saya ; masalah perizinan usaha kecil ataupun lainnya sudah dipermudah oleh pemerintah daerah pada saat ini dengan adanya kantor pelayanan satu pintu, kantor pelayanan satu atap, atau apapun namanya. hanya saja sampai sekarang ini masyarakat masih melihat birokrasi adalah suatu hal yang menyusahkan…
    nah, untuk itu perlunya pemerintah daerah lebih inten lagi mensosialisasikan mengenai keuntungan dengan adanya izin usaha, sehingga informasi mengenai izin usaha ini sempurna sampai di masyarakat.
    pada saat ini saya kira masih banyak terjadi asymetric informasi, sebagai akibat ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintahan terdahulu.
    ayo pemda, tingkatkan kinerja pelayananmu…

  3. abdiel
    April 9th, 2009 at 03:32 | #3

    perizinan usaha kecil harus semakin disederhanakan dan pelayanan semakin ditingkatkan. pemerintah harus sering berkomunikasi dengan para pengusaha kecil dan memberikan sosialisai betapa pentingnya mengurus izin, dimana disati sisi utk penerimaan daerah tetapi disis lain sangat berguna apabila ada bantuan2 dari berbagai pihak kepada mereka, apabila mereka sudah tertata & terdata dengan baik.

  4. nenen suryati
    April 8th, 2009 at 14:48 | #4

    Upaya untuk mendorong usaha kecil menengah ( UKM ) mengurus perizinan hendaknya tidak terfokus penyederhanaan proses perizinan semata. Pasalnya banyak juga pengusaha UKM yang memang terkesan menghindari proses perizinan, untuk menghindari pajak dan rerstribusi.
    Selama ini sebagian besar tampaknya mereka mengurusi izin usaha jika hendak mendapatkan kedit dari lembaga perbankan atau bantuan hibah/lunak dari pemerintah. Padahal dengan mendapat izin usaha mereka akan menjadi bagian dari arus permodalan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan modal dan jaringan usaha. Perlu juga revoluasi mental dan budaya usaha UKM disamping mempebaiki moral para birokrat yang terlibat dalam masalah ini. Karena semua perundangan dalam hal ini sudah cukup memadai, namun mendapat masalah dalam praktek saat sampai ditangan para birokrat.
    Pembentukan kantor pelayanan terpadu misalnya bagian drai revolusi kebijakan pemerintah untuk masalah ini, namun bermasalah dalam praktek, karena itu keduanya, baik pengusaha UKM dan birokrat pelru dibeir pemahaman yang baik pentingnya menumbuhkembangkan UKM yang profesional untuk menggerakkan sektor perekonomian yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, usaha dan pendapatan darah dan juga negara

  5. Jaya Wardana
    April 8th, 2009 at 12:08 | #5

    Saya sangat prihatin sekali apabila terhadap UMKM proses pemberian perijinan usahanya masih terkesan sangat lambat dan berbelit-belit Padahal kalau kita mau jujur, ketika krisis ekonomi terjadi malah justru sektor UMKM inilah yang mampu bertahan dan menjadi start awal untuk bangkitnya perekonomian Indonesia.

  6. abdiel
    April 7th, 2009 at 09:06 | #6

    kira2 begitulah. Namun kenyataan yg terjadi proses penyelesaian izin scra cepat tanpa aspek ketelitian dan kewajaran serta sistim pengawasan tidak efektif, sebab pengawasan baru dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat & setelah itu aparat yg melakukan pengawasan kadang2 main mata dengan pemilik usaha.
    Jadi bgmna kejelasan perizinan usaha di Indonesia?
    mari kita bahas bersama-sama.

  7. April 6th, 2009 at 20:05 | #7

    Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah implikasi negatif yang mungkin muncul dari pemberian izin

    Contoh populernya adalah izin usaha warnet (warung internet). Tanpa pengawasan atas izin yang diberikan, usaha warnet ini dapat berpengaruh negatif bagi masyarakat.

    Untuk maksimalisasi laba, warnet bisa saja mem-bookmark situs-situs porno sehingga pengunjung menjadi betah di dalamnya atau membiarkan anak kecil berkelana di situs porno.

    Jadi, paling tidak harus ada kejelasan tentang:
    1. Substansi izin yang diberikan, berikut koridornya.

    2. Persyaratan yang cukup, dalam artian cukup untuk menjadi bukti dan pegangan bagi para pihak bahwa usaha tersebut akan dilangsungkan secara normal sesuai kaidah / norma yang berlaku.

    3. Proses penyelesaian izin harus cepat tetapi tidak mengorbankan aspek ketelitian dan kewajaran.

    4. Pengawasan yang efektif terhadap izin yang diberikan.

    5. Peningkatan kemampuan kelompok usaha penerima izin untuk koreksi tindakan (strategi usaha) anggotanya yang merugikan masyarakat.

    6. Sistem pengaduan yang terbuka efisien dan efektif.

    Begitukah?

    Catatan: ini diskusi di icnie.org

  8. abdiel
    April 5th, 2009 at 19:23 | #8

    menurut saya yang paling utama kita laksanakan adalah bagaimana usaha kecil itu bisa tumbuh & berkembang secara berkesinambungan.
    salah satu caranya adalah dengan
    1. mempermudah pemberian izin kepada para pelaku UMKM, misalnya perizinan usaha itu 1 (satu jenis aj), bukan seperti sekarang yg sangat banyak izinnya, yg ptg substansinya untuk peningkatan PAD msg2 daerah
    2. hendaknya selain mempermudah izin, pemerintah juga membantu mempermudah dalam hal pemberian kredit/membantu modal pelaku UMKM, sebab tanpa modal yg cukup, mustahil UMKM bia berkembang dengan baik
    3. hendaknya msg2 daerah mampu menciptakan UMKM sesuai dengan ciri khas daerah msg (one village one product), sebab selama ini UMKM dipandang sebelah mata, bahkan tidak semua daerah memiliki UMKM.
    UMKM sangat perlu dikembangkan sebab terbukti tahan terhadap krisis.

  9. Indra Gunawan
    April 5th, 2009 at 06:19 | #9

    Perijinan Usaha di Indonesia memang terkenal panjang dan melelahkan. lalu pelaku UMKM tidak merasa mendapatkan manfaat dari Izin usaha yang telah di peroleh. masalah seperti ini memang menghambat laju perkembangan UMKM, apalagi dengan minimnya infrastruktur daerah.

    bahkan dengan UU otonomi, Pemerintah di daerah malah Menjadi “predator” yang menjadikan UMKM sebagai Objeck Pungli, Pungutan Jinak, Pungutan resmi yang aneh, dan peraturan-peraturan yang kadang tidak masuk akal.

    beberapa saran saya, adalah:
    1. setuju dengan Paper ini, substansi masalahnya, bukan pada pelayanan satu atap, tapi banyaknya izin yang harus didapatkan. jadi persingkat izinnya dan jelaskan substansi izinnya, karena beberapa usaha menurut saya, tidak perlu harus mendapatkan HO (izin gangguan) atau yang lain.

    2. berikan insentif kepada pelaku UMKM yang telah mendapatkan izin, misalnya dengan kemudahan, fasilitas fiskal, atau insentif yang lainm yang dapat meransang mereka untuk mengurus perizinan.

    3. disetiap daerah harus ada “UMKM centre” dan mungkin bisa memberdayakan organisasi lokal (misal LSM) sebagai pendamping bagi pelaku UMKM, tidak hanya dalam proses perizinan, namun juga untuk memberdayakan Pelaku UMKM dan melakukan capacity building untuk memperkuat kapasitas mereka, karena banyak pelaku UMKM yang memiliki pendidikan yang sangat rendah, sehingga daya kreasi mereka agak lemah, misalkan saja dalam hak pemasaran, teknik produksi dll. dan menurut saya, salah satu faktor kenapa UMKM yang memiliki izin di Indonesia tidak sampai 20% salah satunya disebabkan terutama oleh ketidaktahuan mereka. (kebanyakan mereka menjadi pelaku UMKM karena memiliki ijazah rendah, atau bahkan tidak sekolah, dan tidak diterima bekerja pada perusahaan, atau bahkan korban PHK)

    memang masih banyak sekali kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM, tapi jika Pemda dan Pusat mau memikirkan ini secara serius, pasti bisa. dan masalah terpenting lainnya menurut saya adalah, pemda masih memandang UMKM sebelah mata, dengan political will yang ogah-ogahan, karena mereka memandang UMKM belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada daerahnya, serta pola dan mindset pejabat daerah yang berorientasi pada Usaha besar, dengan menganggap usaha besar lebih penting. maka pemerintah di daerah sebagai “agent” harus diberikan pemahaman yang baik dulu, diberikan provisi mengani UMKM, biar mereka “DONG”

    Dong Kan? dengan comment saya ini?

    Regards, Indra Gunawan
    MEP 37 (pembangunan daerah)

  1. No trackbacks yet.