Optimalisasi Peran Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Sudut Pandang Ekonomi Kelembagaan Baru
Apakah yang harus dilakukan, dalam konteks NIE, agar Majelis Rakyat Papua (MRP) dapat berperan optimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?
Di Provinsi Papua, yang karena kekhususannya (sesuai dengan implementasi UU No. 21 tahun 2001 tentang OTSUS) maka terbentuklah suatu institusi atau sebuah lembaga yang merupakan representasi cultural masyarakat asli Papua. Namanya MRP ( Majelis Rakyat Papua) yang tugas dan wewenangnya antara lain :
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
- Memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
- Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
- Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten / Kota serta bupati / Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Namun seiring dengan perjalanannya, ada masyarakat Papua menilai keberadaan lembaga tersebut kurang ‘bertaring’ dan ‘agak lamban’ sejak terbentuknya (akhir tahun 2005) hingga kini, sehingga sampai ada wacana dalam masyarakat agar lembaga tersebut dibubarkan saja.
Padahal menurut hemat saya, keberadaan lembaga tersebut sangat bagus bagi pembangunan Papua mengingat karakteristik dan keunikannya. Pertanyaan saya, apakah yang harus dilakukan (dalam konteks NIE) agar lembaga tersebut dapat maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Terimakasih.
Yunita
MEP UGM PD Angk. 38
Saya udah dapat PP NOMOR 54 TAHUN 2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA. Download di sini: http://www.ziddu.com/download/5342271/054-04.pdf.html
Didalam PP tersebut, ada 2 hal yang justeru melemahkan MRP, yaitu:
1. Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rancangan Perdasus pada Pasal 38 Ayat (4)
Dalam hal Rancangan Perdasus tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Perdasus dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan oleh MRP.
APBD Provinsi di Papua adalah inti kebijakan publik Pemerintah Provinsi di Papua yang ditetapkan dalam sebuah perdasus. Tetapi melalui ketentuan di atas, ternyata ide konstruktif dari MRP bisa dikesampingkan dalam kebijakan publik tersebut.
2. Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Kerjasama pemerintah atau Provinsi Papua dengan Pihak Ketiga pada pasal 39 ayat (4)
Dalam hal rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
Kedua hal di atas sangat menurunkan keberfungsian MRP. Lalu bagaimana solusinya?
Salah satunya adalah dengan membuat Perdasi yang lebih memampukan (enabling). Kemungkinan itu ada seperti yang diperintahkan pada Pasal 56, yaitu:
Kedudukan, susunan organisasi dan tatakerja serta keuangan Sekretariat MRP diatur dalam Perdasi.
Jadi, terpulang pada kemauan politik dari pemimpin di DPRD dan Pemerintah Provinsi. Jika MAU, pasti ada jalan. Bahkan Perdasi yang sudah ada dapat diaudit lagi untuk menjamin bahwa perdasi tersebut memang bersifat enabler bagi MRP.
Artikel terbaru dari rusmanik : Permendagri 25 tahun 2009 untuk Penyusunan APBD 2010
makasih atas tanggapan dari pak Rusmanik.
masalahnya lagi, Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam dinamika politik Papua tidak mendapatkan porsi yang tepat dan signifikan. Padahal, MRP dirancang untuk keperluan mempercepat terjadinya affirmatif action dalam menangani masalah-msalah krusial di Papua akibat buruknya pembangunan dan pelanggaran HAM yang masif di masa lalu, serta militerisasi yang meluas di era DOM.
Karena MRP tidak mendapatkan peran sesuai dengan porsinya, banyak agenda perbaikan sosial, ekonomi, politik dan hak asasi manusia terhenti. Oleh karena itu, jika MRP terus dibiarkan dalam situasi sekarat seperti ini, maka Otsus dalam beberapa waktu ke depan akan lumpuh total. Dengan demikian, perdasus sebagai instrumen affirmatif action pun kehilangan substansinya.
jadi intinya, MRP seakan kehilangan perannya. bagaimana mungkin akan melakukan monev dan ide konstrukif kalau MRP hanya seakan sebagai pelengkap ?
mudah-mudahan itu hanya mimpi buruk saya saja….
Dengan logika sederhana, mestinya ada AUDIT ATURAN MAIN. Di audit lagi sehingga Dasar hukum MRP (Majelis Rakyat Papua) harus memungkinkan MRP untuk:
1. Menghasilkan ide konstruktif percepatan pembangunan Papua.
2. Memasukkan “secara paksa” ide konstruktif yg dihasilkan pada 1 dalam kebijakan publik, terutama APBD Provinsi, serta APBD Kabupaten / Kota.
3. Legislatif dan eksekutif berkewajiban menerima ide konstruktif MRP dan mengakomodirnya dalam kebijakan publik pada level Provinsi maupun Kab/Kota.
4. MRP harus dimampukan dalam melakukan MONEV terhadap pelaksanaan ide konstruktif yg telah diakomodir dalam kebijakan publik.
5. Monev yg diselenggarakan oleh MRP harus memenuhi persyaratan minimal dari suatu kegiatan monev.
6. Hasil monev harus dapat dituangkan dalam RKTL (Rencana Kerja dan Tindak Lanjut) yang baik dan benar.
Menurut saya, paling tidak ke-6 hal di atas harus masuk dalam aturan main tentang MRP sehingga ia dapat efektif sebagai majelis dari rakyat Papua. Semacam DPD, tetapi mempunyai kewenangan yang lebih luas.
Begitukah?
Artikel terbaru dari rusmanik : Dampak Pemekaran Daerah di Indonesia