Home > Artikel > Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks

Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks

Buku teks

PADA MASA SEBELUM REFORMASI, perekonomian didominasi oleh struktur yang terkonsentrasi. Pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kekuasaan dapat menguasai dengan skala besar perekonomian Indonesia.  Struktur monopoli dan oligopoly sangat mendominasi sektor-sektor ekonomi saat itu.

Dalam perkembangannya, pelaku-pelaku usaha yang dominan bahkan berkembang menjadi konglomerasi dan menguasai dari hulu ke hilir di berbagai sektor. Disamping struktur yang terkonsentrasi, situasi perekonomian Indonesia ketika itu banyak diwarnai pula oleh berbagai bentuk perilaku anti persaingan, seperti perilaku yang berupaya memonopoli atau menguasai sektor tertentu, melalui kartel, penyalahgunaan posisi dominan, merger/takeover, diskriminasi dan sebagainya.

Akibatnya, kinerja ekonomi nasional cukup memprihatinkan. Hal tersebut ditandai dengan pilihan bagi konsumen yang terbatas, kelangkaan pasokan, harga yang tak terjangkau, lapangan kerja yang terbatas, pertumbuhan industri yang lambat, daya saing produk melemah serta kesenjangan ekonomi dalam berbagai bidang kehidupan rakyat. Kondisi ini berujung pada runtuhnya bangunan ekonomi Indonesia, yang telah dibangun selama puluhan tahun terhapus hanya dalam waktu singkat pada saat krisis 1997.

Peningkatan kualitas persaingan usaha menjadi salah satu instrumen ekonomi sejak saat reformasi digulirkan. Hal ini ditunjukkan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahum 1999 merupakan tonggak bagi diakuinya persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi dalam sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga merupakan koreksi terhadap perkembangan ekonomi yang memprihatinkan, yang terbukti tidak tahan terhadap goncangan/krisis pada tahun 1997. Krisis menjelaskan kepada kita bahwa fondasi ekonomi Indonesia saat itu sangat lemah. Bahkan banyak pendapat yang mengatakan bahwa ekonomi Indonesia dibangun secara melenceng dari nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca lebih lanjut pada: Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks

Categories: Artikel Tags: ,
  1. made yunita dwi hapsari
    July 6th, 2010 at 08:38 | #1

    Persaingan usaha seharusnya dibarengi dengan kebijakan-kebijakan tegas dari pemerintah. Di lain sisi persaingan usaha seperti rokok atau telekomunikasi yang sifatnya oligopoli saat ini memang memberikan keuntungan dan pilihan yg lebih beragam kepada konsumen. Seharusnya dua sisi yang berbeda ini disosialisasikan atau dipublikasikan kpd masyarakat karena masyarakat adalah pihak yg berkepentingan dalam memperoleh informasi sebesar-besarnya terhadap persaingan bisnis saat ini. Sehingga tidak akan terjadi ketimpangan informasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

  2. made yunita dwi hapsari
    July 6th, 2010 at 08:32 | #2

    Persaingan usaha seharusnya dibarengi dengan kebijakan-kebijakan tegas dari pemerintah. Di lain sisi persaingan usaha seperti rokok atau telekomunikasi yang sifatnya oligopoli saat ini memang memberikan keuntungan dan pilihan yg lebih beragam kepada konsumen. Seharusnya dua sisi yang berbeda ini disosialisasikan atau dipublikasikan kpd masyarakat luas karena masyarakat adalah publik atau pihak yg berkepentingan di dalam memperoleh informasi sebesar-besarnya terhadap persaingan bisnis saat ini. Sehingga tidak akan terjadi ketimpangan informasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

  3. April 27th, 2010 at 08:30 | #3

    Terima kasih atas kunjungannya. Buku di atas memang buku ajar Ekonomi Industri konteks Indonesia.

    Buku tersebut tersimpan di domain http://www.kppu.go.id/ dan memang buku yang dihasilkan oleh KPPU.

    Bila link-nya putus dlm artian tidak bisa didownload, maka ada kemungkinan domain tersebut sedang sibuk atau memang alamat (lokasi) buku tersebut dipindah sehingga link yg kami sampaikan menjadi salah.

    Mohon utk dicoba lagi nanti. Bila masih putus (tidak bisa didownload) mohon diinformasikan sehingga dapat kami perbaiki.

    Terima kasih.

  4. April 27th, 2010 at 08:21 | #4

    Buku bagus. Tapi koq tidak bisa di download ya. Gimana

  5. Aziez Masykur
    April 18th, 2010 at 22:54 | #5

    Kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang merupakan koreksi terhadap perkembangan ekonomi yang memprihatinkan pada periode waktu saat itu. Namun sampai saat ini, menurut saya pelaksanaannya pun masih tidak tentu. Bukti shahihnya, KPPU kalah dengan Carrefour dalam gugatan monopoli bisnis retail. Padahal sudah terbukti dengan data, bahwa akuisisi Carrefour terhadap Alfa Gudang Rabat menyebabkan penguasaan Carrefour pada bisnis ritel mencapai lebih dari 50%. Berkaca dari hal ini, kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hanya menjadi sebuah wacana. .

  1. No trackbacks yet.