Home > Uncategorized > Indeks Persepsi Korupsi Kota-Kota Indonesia 2010

Indeks Persepsi Korupsi Kota-Kota Indonesia 2010

November 24th, 2010 humas Leave a comment Go to comments

Mengapa survei pengukuran korupsi di Indonesia diperlukan? Dalam situasi ketidakjelasan arah dan strategi pemberantasan korupsi,  nampaknya kehadiran instrumen pengukuran yang bisa dipertanggung-jawabkan, paling tidak tetap dapat membangunkan kepedulian dan kesadaran kritis kita untuk pencegahan maupun penindakan korupsi.

Setelah dua minggu yang lalu Transparency International meluncurkan Corruption Perception Index (CPI), dan minggu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil Survei Integritas 2010, hari ini (Jakarta, 9 November 2010), Transparency International-Indonesia (TI-Indonesia) menyampaikan pada publik Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK Indonesia).

IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia. Berbeda dengan CPI, yang mengukur tingkat korupsi negara-negara di dunia berdasarkan gabungan beberapa indeks, IPK Indonesia dibuat berdasarkan survei yang metodenya dikembangkan oleh TI-Indonesia.

Survei dilakukan dengan cara wawancara tatap muka terhadap 9237 responden pelaku bisnis, antara bulan Mei sampai dengan Oktober 2010. IPK Indonesia mengukur tingkat korupsi di 50 kota di seluruh Indonesia, meliputi 33 ibukota propinsi ditambah 17 kota lain yang signifikan secara ekonomi. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10; 0 berarti dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih.

Definisi korupsi dalam IPK Indonesia adalah penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi. Jenis korupsi yang dilihat dalam IPK Indonesia adalah: suap, gratifikasi pemerasan, dan konflik kepentingan.

Variabel penyusun IPK Indonesia terdiri dari persepsi tentang adanya suap, persepsi tentang adanya pelanggaran di pemerintahan, serta persepsi tentang kegigihan upaya  Pemerintah Daerah dalam pemberantasan korupsi.

Persepsi adanya suap untuk:
1. mempercepat ijin usaha
2. Mempercepat instalasi utilitas publik
3. Keringanan pembayaran pajak daerah
4. Mendapatkan kontrak publik
5. Mendapat keputusan menguntungkan dalam selisih usaha
6. Mempengaruhi pembuatan kebijakan

Persepsi tentang adanya pelanggaran di pemerintahan
1. Gratifikasi
2. Penyalahgunaan dana dan fasilitas
3. Kontrak publik yang diberikan berdasarkan hubungan pribadi atau afiliasi politik

Persepsi tentang Upaya Pemerintah Daerah dalam pemberantasan korupsi
1. Usaha Pemerintah Kota memberantas korupsi
2. Usaha Lembaga Penegak Hukum di daerah

Tahun ini, Kota Denpasar mendapatkan skor paling tinggi (6,71), disusul Tegal (6,26), Solo (6,00), Jogjakarta dan Manokwari (5,81). Sementara kota Cirebon dan Pekanbaru mendapatkan skor terendah (3,61), disusul Surabaya (3,94), Makassar (3,97) dan Jambi (4,13).

5 Kota dengan Skor Terbaik. Di 5 Kota ini, korupsi mulai menjadi hal yang kurang lazim terjadi, dan usaha pemerintah dan penegak hukum di sana dalam pemberantasan korupsi cukup serius

Kota-kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa para pelaku bisnis di sana menilai: “korupsi mulai menjadi hal yang kurang lazim terjadi”, dan “usaha pemerintah dan penegak hukum di sana dalam pemberantasan korupsi cukup serius”.

Sebaliknya, korupsi masih lazim terjadi dalam sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi, menurut persepsi para pelaku bisnis di kota-kota yang mendapat skor rendah.

5 Kota dengan Skor Terburuk. Di 5 Kota ini, korupsi masih lazim terjadi dalam sektor-sektor publik, dan pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi

Untuk Kota Denpasar, skor IPK Indonesia 2010 sejalan dengan hasil Survei Integritas Pelayanan Publik 2009 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menempatkan Denpasar sebagai salah satu kota dengan skor terbaik.

Kota Solo dan Jogjakarta memang saat ini sedang menunjukkan prestasi di bidang reformasi birokrasi yang terefleksi dari skor IPK Indonesia yang cukup tinggi. Hal ini sejalan dengan prestasi kedua kota yang baru-baru ini juga mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award.

Sementara di kota dengan skor terendah, Pekanbaru dan Cirebon, pemberitaan media lokal maupun nasional memang dipenuhi oleh kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat di sana (infokorupsi.com). Hal ini tentunya sangat mempengaruhi persepsi para pelaku bisnis di sana.

IPK Indonesia nampaknya juga sangat berpengaruh sebagai efek “cambuk” bagi pemerintah daerah kota yang mendapatkan skor rendah. Sebagai contoh Kota Tegal dan Kupang, yang pada tahun 2008 mendapatkan skor rendah, selama satu tahun ini menunjukkan inisiatif-inisiatif reformasi birokrasi yang berdampak pada meningkatnya skor kedua kota ini secara signifikan.

Kota lain yang menunjukkan peningkatan skor yang signifikan dari 2008 ke 2010 adalah Manokwari, Kendari, dan Manado.

Korupsi ternyata masih menjadi masalah paling utama bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia. Hal ini terlihat dalam survei ini, dimana korupsi menjadi masalah paling utama dalam menjalankan usaha di Indonesia, mengalahkan infrastruktur yang tidak memadai, birokrasi yang tidak efisien, dan ketidak stabilan politik.

Survei IPK Indonesia juga menunjukkan bahwa bagi kalangan usaha, lembaga kepolisian, pajak, dan pengadilan serta kejaksaan merupakan lembaga-lembaga publik yang perlu menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi.

Dengan dikeluarkannya hasil survei ini, TI-Indonesia menghimbau:

1. Pihak pemerintah daerah agar menggunakan IPK Indonesia sebagai indikator kepercayaan para pelaku bisnis terhadap penerapan transparansi dan akuntabilitas di daerahnya
2. Melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan usaha
3. Bekerja lebih serius dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan korupsi

Sumber:
TI-Indonesia, NBER Digest

Categories: Uncategorized Tags:
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.