Sumber: ugm.ac.id

Dr. Enny Urbaningrum
Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan terendah dalam sistim hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meski begitu, Perda memiliki arti dan peran strategis dalam rangka memberi isi otonomi daerah.
Pada prinsipnya berbagai ketentuan pengaturan dalam Perda merupakan bentuk pengejawantahaan urusan pemerintahan di daerah.
“Sayangnya dalam perkembangan pelaksanaan otonomi luas, keberadaan Peraturan Daerah yang strategis tersebut belum dapat diaktualisasikan sebagaimana mestinya,” papar Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Kamis (21/4) saat menempuh ujian terbuka program ilmu hukum UGM.
Dalam desertasi “Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah Dalam Peraturan Daerah, Studi Periode Era Otonomi Seluas-Luasnya” diuraikan berbagai peraturan daerah yang diterbitkan sepanjang pelaksanaan otonomi luas tahun 2001, senantiasa menjadi sorotan, sebab implementasi wewenang mengatur daerah dalam Perda belum mencerminkan tujuan diberikannya otonomi secara luas. Sementara penggunaan wewenang daerah mengatur urusan berkorelasi dengan pengaturan pembagian urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Read more…
Oleh:Suroto, kompas, 25 April 2011
Terasa aneh, sebuah Rancangan Undang-Undang Perkoperasian disusun dengan substansi yang kapitalistik.

Koperasi Indonesia
Aneh karena koperasi sendiri adalah bentuk perlawanan dari kegagalan sistem kapitalisme dan sistem yang ditengarai menjadi jalan tengah bagi ketegangan tarikan sistem dominasi negara dan sistem fundamentalisme pasar.
Namun, begitulah kenyataan yang ada pada RUU Perkoperasian kita yang sudah diproses lebih dari 10 tahun, kini sedang digodok di DPR, dan ditetapkan dalam agenda legislasi tahun ini.
Kita pahami bahwa koperasi itu adalah organisasi yang berbasis pada orang, bukan asosiasi berbasis pada modal. Justru karena perbedaan ini, koperasi itu diakui dan ada.
Read more…
Sumber: kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban malpraktik di Indonesia kerap sulit mencari keadilan. Sistem hukum yang ada saat ini belum berpihak kepada pasien. Reformasi di bidang kesehatan yang mencakup berbagai substansi, termasuk masalah malpraktik, sangat diperlukan untuk mencegah terus bertambahnya korban.
“Kami berharap adanya reformasi kesehatan yang mencakup berbagai substansi, khususnya korban malpraktik. Korban malpraktik semakin marak. Kalau dihitung per tahun, dari Jakarta saja cenderung mengalami peningkatan. Belum lagi yang di daerah,” kata pengurus LBH Jakarta Maruli Tua Rajaguguk, Senin, (18/4/2011).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan, laporan kasus malpraktik dan tidak diperolehnya hak atas kesehatan cenderung meningkat. Pada 2009, LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 7 laporan pengaduan dari masyarakat. Pada 2010, jumlahnya mengalami kenaikan menjadi 10 pengaduan.
Maruli menilai, undang-undang yang mengatur masalah kesehatan maupun rumah sakit saat ini tidak memihak pasien karena menempatkan beban pembuktian pada korban. Dalam hal ini, pasienlah yang harus membuktikan terjadinya malpraktik.
Read more…
Sumber: http://ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=3658
Sedikitnya 10 undang-undang berkenaan dengan birokrasi dalam pelayanan investasi perlu direvisi. Keberadaan UU ini dinilai menghambat tumbuhnya iklim investasi di Indonesia. Sepuluh undang-undang yang perlu direvisi tersebut adalah:
- Undang-undang perusahaan perseroan terbatas (UUPT),
- Undang-undang bidang Gangguan (HO),
- UU ordonansi perusahaan,
- UU Investasi,
- UU Pertanahan,
- UU Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan,
- UU Pertambangan Mineral dan Batu bara,
- UU Ketenagakerjaan,
- UU Pasar Modal, dan
- UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Drs. Taufiq Effendi, M.B.A., dalam ujian terbuka untuk memperoleh derajat gelar doktor dirinya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (15/4). Bertindak selaku promotor Prof. dr. Muchsan, S.H. dan Ko-promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
Dihadapan tim penguji yang diketuai Prof. Dr. Marsudi Triamojo, S.H., L.L.M., Taufiq Effendi menyampaikan beberapa alasan kenapa UU ini mendesak untuk direvisi, yaitu:
- Sepuluh UU itu bersifat tidak konsisten terhadap politik hukum nasional yaitu Pancasila dan UUD 1945.
- Bersifat sentralistik yang tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
- Terjadi tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya yang terlihat dari pasal-pasal yang mengaturnya.
Read more…
Oleh: A Zen Umar Purba, cetak.kompas.com, 7 April 2011

.. lebih murah !
Mengapa pakai jasa penagih utang? Karena biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia amat mahal: 122,7 persen dari total tagihan, seperti terbaca dalam buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia.
Besar kemungkinan itu pula alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah. Namun, dua minggu lalu, akibat yang tak diinginkan terjadi. Seorang nasabah Citibank meninggal dan diduga keras akibat proses penagihan oleh pihak penagih utang.
Dalam Doing Business 2011 dapat dibaca dengan terang negara-negara lain yang biaya penagihan utangnya melebihi angka 100 persen dari tagihan (102,7-163,2 persen), yaitu: Kamboja, Papua Niugini, Zimbabwe, Mozambik, Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Timor Leste.
Read more…
Recent Comments