Jual Beli Pasal
Sumber: Editorial Media Indonesia, Senin, 21 2011.
SULIT membantah jika ada yang mengatakan gedung parlemen di negeri ini laksana pasar saja. Benar pula jika ada yang menilai proses legislasi di negara ini tak ubahnya proses jual beli belaka.
Di gedung parlemen itu memang berlangsung barter dan jual beli pasal-pasal dalam pembahasan rancangan undang-undang. Perbedaannya, transaksi barang dagangan di pasar dilakukan terbuka, sementara transaksi di parlemen berlangsung tertutup. Meski dibungkus rapat-rapat, bau bangkai tercium jua.
Itulah, misalnya, yang terjadi dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia pada 2003. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengungkap kasus itu. Sejumlah pejabat BI dan anggota DPR kemudian dikirim ke bui.
Undang-undang ialah produk transaksi politik yang sarat kepentingan. Dari sudut pandang itu, di tengah buruknya integritas, sesungguhnya tidaklah mengherankan jika terjadi praktik jual beli pasal dalam proses legislasi.
Oleh karena itu, bukanlah hal baru ketika pekan lalu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan adanya praktik jual beli pasal dalam penyusunan undang-undang.
Lagi pula, begitu banyak undang-undang yang telah disahkan DPR yang kemudian dibawa ke MK untuk diuji materi. Hal itu jelas menunjukkan ketidakpuasan terhadap undang-undang yang telah disahkan DPR. Sebagian permohonan itu dikabulkan MK.
Pertanyaannya mengapa pasal-pasal yang salah itu bisa diloloskan, bahkan disahkan DPR? Apakah DPR tidak paham isi dan makna konstitusi? Ataukah karena memang ada barter dan jual beli pasal?
Akan tetapi, alih-alih DPR melakukan introspeksi, kalangan DPR malah bereaksi seperti kura-kura dalam perahu, alias pura-pura tidak tahu. Ketua DPR Marzuki Ali meminta Mahfud membuktikan tudingannya. Lebih dari itu, Marzuki malah mengatakan sudah memaafkan Mahfud bila Ketua MK itu tidak bisa membuktikan omongannya.
Padahal, selain kasus pembahasan RUU BI yang sudah terbukti di muka pengadilan, dalam sejumlah pembahasan RUU lain terindikasi terjadi transaksi jual beli pasal. Contohnya, pembahasan RUU Kesehatan. Saat itu, ada yang tidak menginginkan pasal tertentu masuk undang-undang dan ada yang menginginkan pembahasannya diundur.
Akhirnya satu ayat tiba-tiba raib. Contoh lain pembahasan RUU terkait dengan pemekaran yang berlangsung lebih cepat jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Ada apa?
Bukan rahasia umum, para elite di daerah berkepentingan dengan pengesahan pemekaran di daerah mereka. Jangankan menggelontorkan duit, menciptakan konflik fisik pun para elite daerah itu bersedia asalkan pemekaran daerah mereka gol di DPR.
Praktik jual beli pasal-pasal dalam pembahasan RUU bukan tuduhan asal bunyi. Bukan pula tugas Ketua MK Mahfud MD untuk membuktikannya. Sebaliknya, adalah tugas Ketua DPR Marzuki Alie untuk mencegah DPR mengesahkan pasal-pasal yang salah menurut konstitusi.
DPR mestinya malu besar bila banyak undang-undang yang ‘dipermak’ MK.
Recent Comments