Sumber: kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban malpraktik di Indonesia kerap sulit mencari keadilan. Sistem hukum yang ada saat ini belum berpihak kepada pasien. Reformasi di bidang kesehatan yang mencakup berbagai substansi, termasuk masalah malpraktik, sangat diperlukan untuk mencegah terus bertambahnya korban.
“Kami berharap adanya reformasi kesehatan yang mencakup berbagai substansi, khususnya korban malpraktik. Korban malpraktik semakin marak. Kalau dihitung per tahun, dari Jakarta saja cenderung mengalami peningkatan. Belum lagi yang di daerah,” kata pengurus LBH Jakarta Maruli Tua Rajaguguk, Senin, (18/4/2011).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan, laporan kasus malpraktik dan tidak diperolehnya hak atas kesehatan cenderung meningkat. Pada 2009, LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 7 laporan pengaduan dari masyarakat. Pada 2010, jumlahnya mengalami kenaikan menjadi 10 pengaduan.
Maruli menilai, undang-undang yang mengatur masalah kesehatan maupun rumah sakit saat ini tidak memihak pasien karena menempatkan beban pembuktian pada korban. Dalam hal ini, pasienlah yang harus membuktikan terjadinya malpraktik.
Read more…
Sumber: http://ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=3658
Sedikitnya 10 undang-undang berkenaan dengan birokrasi dalam pelayanan investasi perlu direvisi. Keberadaan UU ini dinilai menghambat tumbuhnya iklim investasi di Indonesia. Sepuluh undang-undang yang perlu direvisi tersebut adalah:
- Undang-undang perusahaan perseroan terbatas (UUPT),
- Undang-undang bidang Gangguan (HO),
- UU ordonansi perusahaan,
- UU Investasi,
- UU Pertanahan,
- UU Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan,
- UU Pertambangan Mineral dan Batu bara,
- UU Ketenagakerjaan,
- UU Pasar Modal, dan
- UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Drs. Taufiq Effendi, M.B.A., dalam ujian terbuka untuk memperoleh derajat gelar doktor dirinya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (15/4). Bertindak selaku promotor Prof. dr. Muchsan, S.H. dan Ko-promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
Dihadapan tim penguji yang diketuai Prof. Dr. Marsudi Triamojo, S.H., L.L.M., Taufiq Effendi menyampaikan beberapa alasan kenapa UU ini mendesak untuk direvisi, yaitu:
- Sepuluh UU itu bersifat tidak konsisten terhadap politik hukum nasional yaitu Pancasila dan UUD 1945.
- Bersifat sentralistik yang tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
- Terjadi tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya yang terlihat dari pasal-pasal yang mengaturnya.
Read more…
Oleh: A Zen Umar Purba, cetak.kompas.com, 7 April 2011

.. lebih murah !
Mengapa pakai jasa penagih utang? Karena biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia amat mahal: 122,7 persen dari total tagihan, seperti terbaca dalam buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia.
Besar kemungkinan itu pula alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah. Namun, dua minggu lalu, akibat yang tak diinginkan terjadi. Seorang nasabah Citibank meninggal dan diduga keras akibat proses penagihan oleh pihak penagih utang.
Dalam Doing Business 2011 dapat dibaca dengan terang negara-negara lain yang biaya penagihan utangnya melebihi angka 100 persen dari tagihan (102,7-163,2 persen), yaitu: Kamboja, Papua Niugini, Zimbabwe, Mozambik, Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Timor Leste.
Read more…
Sumber: metrotvnews.com, 3 April 2011

internal control !
SISTEM dan orang merupakan dua hal yang penting dan saling menopang dalam organisasi. Berbagai kejahatan perbankan yang marak terjadi akhir-akhir ini semakin meyakinkan kita betapa antara sistem dan orang tidak bisa dipisahkan dan bahkan harus terus dijaga.
Lihat saja apa yang terjadi di Citibank sekarang ini. Selama ini bank tersebut dikenal sebagai bank yang menjalankan prinsip-prinsip perbankan yang baik. Bahkan ibaratnya nama Citibank sudah merupakan jaminan mutu. Kita percaya sepenuhnya akan kredibilitas dan jaminan bertransaksi di bank tersebut.
Citibank selama ini dikenal mampu membangun sebuah sistem yang baik. Semua orang yang bekerja di tempat itu diperkenalkan kepada sistem bagaimana praktik perbankan itu seharusnya dijalankan dan bahkan kemudian diminta untuk memahami serta melaksanakannya dalam pekerjaan mereka setiap hari.
Read more…
Oleh: Nanang Indra Kurniawan (kompas.com, 02 April 2011

Kecamatan sbg unit pelayanan publik?
Di berbagai kesempatan Wali Kota Yogyakarta sering menegaskan, kecamatan akan ditata sebagai duta pemerintah kota yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan posisi ini, arah penataan kecamatan sangat jelas: sebagai unit pelayanan publik.
Dengan demikian, kecamatan di Kota Yogyakarta idealnya akan diarahkan sebagai perangkat pelayanan, pengikat kebijakan sektoral di kecamatan, serta penghubung antara instansi sektoral dengan kelurahan melalui fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam program- program pembangunan.
Kenyataannya, visi ini belum bisa maksimal karena persoalan yang terkait dengan share kewenangan dari instansi sektoral, infrastruktur, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di kecamatan, dan lain-lain. Intinya, kecamatan di Kota Yogyakarta, juga di daerah lain, menghadapi tantangan penguatan kelembagaan.
Read more…
Recent Comments