Oleh: Nanang Indra Kurniawan (kompas.com, 02 April 2011

Kecamatan sbg unit pelayanan publik?
Di berbagai kesempatan Wali Kota Yogyakarta sering menegaskan, kecamatan akan ditata sebagai duta pemerintah kota yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan posisi ini, arah penataan kecamatan sangat jelas: sebagai unit pelayanan publik.
Dengan demikian, kecamatan di Kota Yogyakarta idealnya akan diarahkan sebagai perangkat pelayanan, pengikat kebijakan sektoral di kecamatan, serta penghubung antara instansi sektoral dengan kelurahan melalui fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam program- program pembangunan.
Kenyataannya, visi ini belum bisa maksimal karena persoalan yang terkait dengan share kewenangan dari instansi sektoral, infrastruktur, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di kecamatan, dan lain-lain. Intinya, kecamatan di Kota Yogyakarta, juga di daerah lain, menghadapi tantangan penguatan kelembagaan.
Read more…
Sumber: kompas.com
Jika masyarakat dihadapkan pada pilihan mengurus surat izin mengemudi dengan biaya: di atas seratus ribu dan di bawah seratus ribu, sudah pasti opsi kedua yang akan diambil. Masalah apakah yang mengeluarkan SIM itu kepolisian atau pihak lain, bahkan swasta, tidak jadi soal.
Kira-kira seperti itulah salah satu ilustrasi reformasi kelembagaan yang sudah berjalan di Jerman. βIni sekadar contoh bagaimana biaya transaksi itu menjadi isu penting untuk rasionalisasi birokrasi. Biaya transaksi yang lebih murah menjadi salah satu ukuran efektivitas birokrasi,β jelas Direktur Eksekutif Indef Ahmad Erani Yustika.
Jika biaya transaksi untuk memberdayakan birokrasi lebih besar ketimbang menggunakan institusi privat, pelayanan publik itu bisa ditransfer kepada pihak yang bisa melakukannya dengan lebih efektif.
Baca selengkapnya
Sumber: Rilis Artikel, UGM.ac.id

Rush ... !
Krisis perbankan di Indonesia pada 1998 memberikan alasan untuk dilakukannya penjaminan simpanan guna meredakan: 1). kepanikan deposan dan 2). mengembalikan kepercayaan publik karena kondisi perbankan yang relatif buruk. Namun, penjaminan simpanan ini ditengarai melemahkan peran kontrol publik/deposan dan pemegang saham dalam mengendalikan risiko perbankan.
Penjaminan simpanan dapat memicu para pemegang saham untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat karena kegagalan bank akan menjadi beban pemegang saham minoritas, lembaga penjaminan atau deposan. Di sisi lain, kontrol terhadap risiko perbankan oleh deposan melemah karena simpanannya telah dijamin oleh pemerintah atau lembaga penjamin simpanan (LPS).
Demikian dikatakan oleh Taswan, S.E., M.Si., staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Stikubank, Semarang, dalam ujian terbuka program doktor di Auditorium BRI Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Senin (7/2). Pada kesempatan tersebut, Taswan memaparkan disertasi berjudul βKepemilikan Bank, Kepatuhan Regulasi, dan Disiplin Pasarβ.
Read more…
Recent Comments